Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Hal - Hal Kecil

Hal - Hal Kecil

Batu - batu kecil bisa menjadi gunung besar .
Langkah - langkah kecil bisa menyusuri jarak yang jauh .
Perbuatan kecil penuh kasih bisa membuat dunia tersenyum lebar .

Kata - kata kecil bisa meredakan persoalan besar .
Pelukan kecil bisa mengeringkan air mata besar .
Lilin kecil bisa menerangi kegelapan .
Kenangan kecil dapat mengendap bertahun - tahun .



Impian kecil bisa mengantar pada kejayaan .
Kemenangan kecil bisa mengantar pada keberhasilan.
Hal - hal kecil dalam kehidupan bisa mendatangkan kebahagian yang besar .

TERIMA KASIH UNTUK HAL - HAL KECIL DARIMU :-*

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Untuk Para Sahabatku

Untuk Para Sahabatku

Kepada sahabatku yang telah menikah :

Cinta itu bukan tentang " itu adalah salahmu " , tetapi tentang " Maafkan aku " .
Bukan tentang " dimana saja kamu ? " Tapi tentang " Aku di sisimu " .
Bukan tentang " bagaimana kau tega berbuat demikian.? ", tapi tentang " Dapat ku mengerti tindakanmu"
Bukan tentang "coba saja kau di sini ", Tapi tentang " Aku bersyukur kau di sini "

Kepada sahabtku yang teah bertunangan :

Ukuran kecocokan bukanlah banyaknya tahun yang telah kau lewati bersama, tapi adalah sebaik apakau di mata kekasihmu.
Kepada sahabatku yang masih jomblo : 
Cinta bukanlah menjadi orang yang sempurna bagi orang lain, tetapi tentang menemukan seseorang yang dapat membantumu menjadi manusia paling baik sesuai kemampuanmu


 

Kepada sahabatku yang possessive :

Sungguh menyakitkan melihat orang yang kau kasihi mencintai orang lain, tapi lebih menyakitkan jika mengetahui orang yang kau cintai tidak bahagia bersamamu.

Kepada sahabatu yang takut mengakui :

Cinta menyakitkan bila kau berpisah dengan dengan seseorang. Tapi lebih menyakitkan bila seseorang memutuskan untuk berpisah denganmu, dan lebih menyakitkan bila orang yang kau cinta tak mengerti sama sekali perasaanmu.

Cinta dapat membuatmu bahagia, tapi sering kali menyakitkan, tapi cinta menjadi istimewa bila kau berikan kepata orang yang benar - benar pantas menerimanya.

Karena itu, janganlah terburu - buru . Pilihlah yang terbaik. :-)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ingatlah .!!!


  • Ingatlah, bukan tugasmu untuk mengusahakan agar orang mencintaimu, tapi tugasmu adalah mencintai orang .
  • Percayalah pada keajaiban, tapi jangan selalu bergantung padanya.
  • Apa yang kau lakukan hari ini membuatmu lebih dekat ke tempat yang kau inginkan esok.
  • Jangan lupa, kita kelak akan di nilai berdasarkan apa yang kita berikan .Bukan apa yang kita terima
  • Ingatlah, kata-kata penuh kasih cepat menyembuhkan.
  • Siaplah untuk menerima ketidaknyamanan sementara untuk mendapatkan kebaikan selamanya.
  • Bila kau dengar ucapan ramah tentang seorang teman, ucapkan demikian juga kepadanya.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Galeri Foto

1 tahun yang lalu



 Maftuh Mafazi [1]


Maftuh Mafazi [2]


Maftuh Mafazi [3]


 Maftuh Mafazi [4]


 Maftuh Mafazi [5]


 Maftuh Mafazi [6]


 Maftuh Mafazi [7]


Maftuh Mafazi [8]
 

 Maftuh Mafazi [9]


Maftuh Mafazi [10]


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sistem Politik Indonesia ~ PKN


Makalah PKN
Bank Soal Bab 6
Sistem Politik Indonesia


 
Bab 6
Sistem Politik Indonesia

Standar Kompetensi

6.    Menganalisis sistem politik Indonesia.

Kompetensi Dasar

6.1  Mendeskripsikan suprastruktur dan infrastruktur politik Indonesia.

6.2  Mendeskripsikan perbedaan sistem politik di berbagai negara.

6.3  Menampilkan peran serta dalam sistem politik di Indonesia.


Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari materi ini, peserta didik diharapkan mampu

1.  Menjelaskan pengertian suprstruktur dan infrastruktur politik di Indonesia.
2.  Menjelaskan tentang sistem politik.
3.  Mendeskripsikan perbedaan sistem politik di berbagai negara.
4.  Menampilkan peran serta dalam sistem politik di Indonesia.


---||---
Bab 6
Sistem Politik Indonesia


Pertanyaan :

1. Jelaskan apa yang dimaksud Suprastruktural dan Infrastruktural politik itu ?
2. Jelaskan pengertian :
a.     Sistem
b.    Politik
c.      Sistem Politik
3. Apakah budaya politik itu ?
4. Sebut dan jelaskan tipe-tipe budaya politik !
5. Jelaskan model-model sistem politik di bawah ini:
a.     Sistem politik otoriter
b.    Sistem politik diktator
c.      Sistem politik demokrasi
6. Sebutkan suprastruktur di Indonesia menurut UUD 1945 :
a.     Sebelum di amandemen
b.    Sesudah di amandemen
7. Sebutkan tugas pokok :
a.     MPR
b.    Presiden
c.      DPR
d.    BPK
e.     MA
f.       MK
g.    KY
h.    DPD
i.       KPU



---||---


 Bab 6
Sistem Politik Indonesia

Soal dan Jawaban :

1. Jelaskan apa yang dimaksud Suprastruktural dan Infrastruktural politik itu ?

Jawab :
Suprastruktural : Organisasi Pemerintahan / Suasana kehidupan politik pemerintah
Infrastruktural :  Organisasi Rakyat / Suasana kehidupan politik rakyat
          { LKS hal 46 }

2. Jelaskan pengertian :
a.     Sistem
b.    Politik
c.      Sistem Politik

Jawab :
a.     Sistem : Suatu mekanisme/ prosedur yang melibatkan beberapa komponen/ unsur yang harus diikuti sesuai dengan aturan main yang berlaku, sehingga bersifat baik, konsisten ,dan memiliki keteraturan.
b.    Politik : Masalah yang berkaitan dengan negara / pemerintahan
c.      Sistem Politik : Suatu prosedur/ mekanisme yang melibatkan beberapa komponen yang konsisten dan teratur dalam melaksanakan pemerintahan negara, memperoleh dan mempertahankan kekuasaan, mengadakan pembagian kekuasaan, maupun membuat keputusan/ kebijakan.
{ LKS hal 46 }

3. Apakah budaya politik itu ?

Jawab :
Budaya Politik : Pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh anggotanya dalam sistem politik.
     { LKS hal 46 }
4. Sebut dan jelaskan tipe-tipe budaya politik !

Jawab :
1.    Budaya politik parokial : Budaya politik yang terbatas pada wilayah/ lingkup yang kecil
2.  Budaya politik kaula : Budaya politik yang anggota masyarakatnya sudah memiliki minat, perhatian bahkan mungkin kesadaran terhadap sistem sebagai keseluruhan,terutama terhadap segi output, sedangkan perhatian sebagai aspek input serta kesadarannya sebagai politik boleh dikatakan tidak ada.
3.  Budaya politik partisan : Budaya politik yang ditandai dengan adanya perilaku yang berbeda dengan kaula, mereka menganggap dirinya maupun orang lain sebagai anggota aktif dalam kehidupan politik.
          { LKS hal 47 }

5. Jelaskan model-model sistem politik di bawah ini:
a.     Sistem politik otoriter
b.    Sistem politik diktator
c.      Sistem politik demokrasi
Jawab :
a. Sistem politik otoriter : Partenalistik dan nepotistikyang berdasarkan pada polaproklien menyebabkan militer menjadi pengayom untuk hampir semua kegiatan politik       ( organisasi dan ormas ).
b. Sistem politik diktator : Ditandai dengan pemerintahan oleh seseorang/ sekelompok orang yang monopoli kekuasaan dalam negara dan melaksanakan tanpa batas.
c. Sistem politik demokrasi : Apabila pihak yang berkuasa terdiri atas banyak orang dan kekuasaan negara terbatas pada bidang tertentu, serta masyarakat bebas mengatur sebagian kehidupannya sendiri.
          { a dan b LKS hal 48, c Paket hal 132 }
6. Sebutkan suprastruktur di Indonesia menurut UUD 1945 :
a.     Sebelum di amandemen
b.    Sesudah di amandemen

Jawab :
    a. Suprastruktur sebelum amandemen
  • MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat )
  • DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat )
  • Presiden dan Wakil Presiden
  • BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )
  • DPA ( Dewan Pertimbangan Agung )
b. Suprastruktur sesudah amandemen
þ MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat )
þ DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat )
þ Presiden dan Wakil Presiden
þ BPK  ( Badan Pemeriksa Keuangan )
þ DPD ( Dewan Perwakilan Daerah )
þ MA  ( Mahkamah Agung )
þ MK  ( Mahkamah Konstitusi )
þ KY   ( Komisi Yudisial )
{ LKS hal 50 }

7. Sebutkan tugas pokok :
a.     MPR
b.    Presiden
c.      DPR
d.    BPK
e.     MA
f.       MK
g.    KY
h.    DPD
i.       KPU
Jawab :
a.     MPR :
  •       Mengubah dan menetapkan UUD
  •       Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  •       Hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

b.    Presiden :
Eksekutif :
  •       Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945
    ( pasal 4 ayat 1 )
  •       Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya ( pasal 5 ayat 2 )
     Legilatif :
-      Mengajukan rancangan UU kepada DPR
-      Membahas setiap rancangan UU bersam DPR untuk mendapatkan persetujuan bersama
Yudikatif :
-      Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MH ( pasal 14 ayat 1 )
-      Memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( pasal 14 ayat 2 )
Sebagai Kepala Negara :
-      Dengan persetujuan DPR mebuat perjanjian dengan negara lain ( pasal 11 ayat 1 )
-      Mengangkat Duta dan Konsul
-      Menerima penetapan Duta negara lain
-      Memberi gelar tanda jasa dll sebagai tanda kehormatan
c.      DPR :
-      Memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (pasal 20 ayat 1 )
-      Membahas setiap rencana UU dengan Prseiden untuk mendapatkan persetujuan ( pasal 20 ayat 2 )
-      Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan UU
( pasal 21 )
d.    BPK :
-      Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara secara mandiri dan bebas
-      Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD sesuai dengan kewenangan ( pasal 23 E ayat 2 )
e.     MA :
-      Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU
-      Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
f.       MK :
-      Menguji Undang-Undang terhadap UUD
-      Memutus pembubaran partai politik
-      Memutus perselisihan tentang hasil pemilu

g.    KY :
-      Mengusulkan pengangkatan hakim agung serta memiliki kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegaskan kehormatan keluruhan martabat serta perilaku hakim, memiliki integrasi dan kepribadian yang tidak tercela
h.    DPD :
-      Pengajuan usul ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislatif tertentu
-      Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu
i.       KPU :
-      Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS