Makalah PKN
Bank Soal Bab 6
Sistem Politik Indonesia
Bab 6
Sistem Politik Indonesia
Standar
Kompetensi
6. Menganalisis sistem politik Indonesia.
Kompetensi Dasar
6.1
Mendeskripsikan suprastruktur dan infrastruktur politik Indonesia.
6.2
Mendeskripsikan perbedaan sistem politik di berbagai negara.
6.3
Menampilkan peran serta dalam sistem politik di Indonesia.
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi ini, peserta
didik diharapkan mampu
1.
Menjelaskan pengertian suprstruktur dan infrastruktur politik di
Indonesia.
2.
Menjelaskan tentang sistem politik.
3.
Mendeskripsikan perbedaan sistem politik di berbagai negara.
4.
Menampilkan peran serta dalam sistem politik di Indonesia.
---||---
Bab 6
Sistem Politik Indonesia
Pertanyaan :
1. Jelaskan apa yang dimaksud
Suprastruktural dan Infrastruktural politik itu ?
2. Jelaskan pengertian :
a. Sistem
b. Politik
c. Sistem Politik
3. Apakah budaya politik itu ?
4. Sebut dan jelaskan tipe-tipe budaya
politik !
5. Jelaskan model-model sistem politik di
bawah ini:
a. Sistem politik otoriter
b. Sistem politik diktator
c. Sistem politik demokrasi
6. Sebutkan suprastruktur di Indonesia
menurut UUD 1945 :
a. Sebelum di amandemen
b. Sesudah di amandemen
7. Sebutkan tugas pokok :
a. MPR
b. Presiden
c. DPR
d. BPK
e. MA
f. MK
g. KY
h. DPD
i. KPU
---||---
Bab 6
Sistem Politik Indonesia
Soal dan Jawaban :
1. Jelaskan apa yang dimaksud
Suprastruktural dan Infrastruktural politik itu ?
Jawab :
Suprastruktural : Organisasi Pemerintahan /
Suasana kehidupan politik pemerintah
Infrastruktural : Organisasi Rakyat / Suasana kehidupan politik
rakyat
{
LKS hal 46 }
2. Jelaskan pengertian :
a. Sistem
b. Politik
c. Sistem Politik
Jawab :
a. Sistem : Suatu mekanisme/ prosedur yang
melibatkan beberapa komponen/ unsur yang harus diikuti sesuai dengan aturan
main yang berlaku, sehingga bersifat baik, konsisten ,dan memiliki keteraturan.
b. Politik : Masalah yang berkaitan dengan
negara / pemerintahan
c. Sistem Politik : Suatu prosedur/ mekanisme
yang melibatkan beberapa komponen yang konsisten dan teratur dalam melaksanakan
pemerintahan negara, memperoleh dan mempertahankan kekuasaan, mengadakan
pembagian kekuasaan, maupun membuat keputusan/ kebijakan.
{ LKS hal 46 }
3. Apakah budaya politik itu ?
Jawab :
Budaya Politik : Pola tingkah laku individu
dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh anggotanya dalam
sistem politik.
{ LKS hal 46 }
4. Sebut dan jelaskan tipe-tipe budaya
politik !
Jawab :
1. Budaya politik parokial : Budaya politik
yang terbatas pada wilayah/ lingkup yang kecil
2.
Budaya politik kaula : Budaya politik yang anggota masyarakatnya sudah
memiliki minat, perhatian bahkan mungkin kesadaran terhadap sistem sebagai
keseluruhan,terutama terhadap segi output, sedangkan perhatian sebagai aspek
input serta kesadarannya sebagai politik boleh dikatakan tidak ada.
3.
Budaya politik partisan : Budaya politik yang ditandai dengan adanya
perilaku yang berbeda dengan kaula, mereka menganggap dirinya maupun orang lain
sebagai anggota aktif dalam kehidupan politik.
{
LKS hal 47 }
5. Jelaskan model-model sistem politik di
bawah ini:
a. Sistem politik otoriter
b. Sistem politik diktator
c. Sistem politik demokrasi
Jawab :
a. Sistem politik otoriter : Partenalistik
dan nepotistikyang berdasarkan pada polaproklien menyebabkan militer menjadi
pengayom untuk hampir semua kegiatan politik ( organisasi dan ormas ).
b. Sistem politik diktator : Ditandai
dengan pemerintahan oleh seseorang/ sekelompok orang yang monopoli kekuasaan
dalam negara dan melaksanakan tanpa batas.
c. Sistem politik demokrasi : Apabila pihak
yang berkuasa terdiri atas banyak orang dan kekuasaan negara terbatas pada
bidang tertentu, serta masyarakat bebas mengatur sebagian kehidupannya sendiri.
{
a dan b LKS hal 48, c Paket hal 132 }
6. Sebutkan suprastruktur di Indonesia
menurut UUD 1945 :
a. Sebelum di amandemen
b. Sesudah di amandemen
Jawab :
a. Suprastruktur
sebelum amandemen
- MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat )
- DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat )
- Presiden dan Wakil Presiden
- BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )
- DPA ( Dewan Pertimbangan Agung )
b. Suprastruktur sesudah amandemen
þ MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat )
þ DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat )
þ Presiden dan Wakil Presiden
þ BPK
( Badan Pemeriksa Keuangan )
þ DPD ( Dewan Perwakilan Daerah )
þ MA (
Mahkamah Agung )
þ MK (
Mahkamah Konstitusi )
þ KY
( Komisi Yudisial )
{ LKS hal 50 }
7. Sebutkan tugas pokok :
a. MPR
b. Presiden
c. DPR
d. BPK
e. MA
f. MK
g. KY
h. DPD
i. KPU
Jawab :
a. MPR :
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden
- Hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
b. Presiden :
Eksekutif :
-
Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945
( pasal 4 ayat 1 ) - Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya ( pasal 5 ayat 2 )
Legilatif
:
-
Mengajukan rancangan UU kepada DPR
-
Membahas setiap rancangan UU bersam DPR untuk mendapatkan
persetujuan bersama
Yudikatif :
-
Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
MH ( pasal 14 ayat 1 )
-
Memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
DPR ( pasal 14 ayat 2 )
Sebagai Kepala Negara :
-
Dengan persetujuan DPR mebuat perjanjian dengan negara lain (
pasal 11 ayat 1 )
-
Mengangkat Duta dan Konsul
-
Menerima penetapan Duta negara lain
-
Memberi gelar tanda jasa dll sebagai tanda kehormatan
c. DPR :
-
Memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (pasal 20 ayat 1 )
-
Membahas setiap rencana UU dengan Prseiden untuk mendapatkan
persetujuan ( pasal 20 ayat 2 )
-
Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan UU
( pasal 21 )
d. BPK :
-
Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
secara mandiri dan bebas
-
Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD sesuai dengan
kewenangan ( pasal 23 E ayat 2 )
e. MA :
-
Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan dibawah UU terhadap UU
-
Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
f. MK :
-
Menguji Undang-Undang terhadap UUD
-
Memutus pembubaran partai politik
-
Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
g. KY :
-
Mengusulkan pengangkatan hakim agung serta memiliki kewenangan
lain dalam rangka menjaga dan menegaskan kehormatan keluruhan martabat serta
perilaku hakim, memiliki integrasi dan kepribadian yang tidak tercela
h. DPD :
-
Pengajuan usul ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan
yang berkaitan dengan bidang legislatif tertentu
-
Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu
i. KPU :
-
Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum
0 komentar:
Posting Komentar