Bank
Soal
Bab
5
Persamaan
dan Kedudukan Warga Negara
----- ||| -----
Bab
5
Persamaan
dan Kedudukan Warga Negara
Standar Kompetensi
5. Menghargai persamaan kedudukan warga negara
dalam berbagai aspek kehidupan.
Kompetensi Dasar
5.1 Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan
pewarganegaraan di Indonesia.
5.2 Menganalisis persamaan kedudukan warga negara
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.3 Menghargai persamaan kedudukan warga negara
tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
Tujuan Pembelajaran
Setelah
mempelajari materi ini, peserta didik diharapkan mampu
1. Menjelaskan persamaan kedudukan warga negara
berlandaskan nilai dan hukum yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga
negara.
2.
Menyebutkan aspek-aspek persamaan
kedudukan setiap warga negara.
3. Menyebutkan contoh-contoh perilaku yang
menampilkan persamaan kedudukan warga negara.
4. Menghargai kedudukan warga negara tanpa
membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
----- ||| -----
Bab
5
Persamaan
dan Kedudukan Warga Negara
Pertanyaan:
1.
Jelaskan pengertian :
- Warga Negara
- Penduduk
- Warga Negara menurut pasal 26 ayat 1 UUD 1945
2. Menurut Peraturan Hindia
Belanda 1927 penduduk Indonesia
terbagi menjadi 3 golongan sebut dan jelaskan !
3. Sebutkan UU yang
mengatur tentang warga Negara, yang pernah ada di Indonesia!
4.
Jelaskan pengertian :
- Stelsel aktif
- Stelsel pasif
- Azas ios soli
- Azas ius sanguinis
- Apatride
- Bipatride
5. Menurut pasal 4
UU/12/2006 yang dimaksud warga Negara Indonesia adalah …
6.
Jelaskan pengertian :
- Naturalisasi
- Naturalisasi Biasa
- Naturalisasi Istimewa
7.
Syarat-syarat permohonan naturalisasi biasa adalah …
8. Menurut UU/62/1958
seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika …
9. Menurut pasal 23 UU no.
12 tahun 2006 seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila …
10.
Sebutkan pasal-pasal UUD 1945 serta UU yang mengatur tentang hak dan kewajiban
WNI !
11.
Jelaskan pengertian :
- Ras
- Agama
- Gender
- Golongan
- Budaya
- Suku
----- ||| -----
Bab
5
Persamaan
dan Kedudukan Warga Negara
Soal
dan Jawaban:
1.
Jelaskan pengertian :
- Warga Negara
- Penduduk
- Warga Negara menurut pasal 26 ayat 1 UUD 1945
Jawab :
a. Warga Negara : Penduduk
suatu negara yang berdasarkan hukum mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai
anggota suatu negara.
b. Penduduk : Seluruh
penghuni negar, baik orang Indonesia
maupun orang asing yang dalam jangka waktu tertentu.
c. Warga negara menurut
pasal 26 ayat 1 UUD 1945 :
Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
{ LKS hal 27 }
2. Menurut Peraturan Hindia
Belanda 1927 penduduk Indonesia
terbagi menjadi 3 golongan sebut dan jelaskan !
Jawab :
a. Golongan Eropa
Yang
termasuk adalah :
1.
Bangsa Belanda
2.
Bukan Belanda, tapi asalnya dari Eropa
3. Orang-orang dari bangsa
lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia,
Rusia, dan Afrika Selatan)
4. Keturunan mereka yang
tersebut diatas.
b. Golongan Timur Asing
Yang termasuk adalah :
1. Golongan Cina ( Tionghoa
)
2. Golongan Timur Asing
bukan Cina ( Arab, India,
Pakistan,
Mesir,dll).
c. Golongan Bumi Putera ( Indonesia
)
1. Orang-orang Indonesia
aslui serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain
2. Orang yang mula-mula
masuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan
golongan Indonesia
asli.
{ LKS hal 27 }
3. Sebutkan UU yang
mengatur tentang warga Negara, yang pernah ada di Indonesia!
Jawab :
UU yang mengatur tentang warga Negara
:
J UU
Nomor 3/1946 tentang warga negara dan penduduk Indonesia.
J UU
Nomor 2/1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan
J UU
Nomor 62/1958 ( penyempurnaan UU Nomor 3/1946 )
J UU
Nomor 4/1969 tentang pencabutan UU Nomor 2/1958
J UU
Nomor 3/1976 tentang pengubahan pasal 18 UU Nomor 62/1958
{ LKS hal 27 }
4.
Jelaskan pengertian :
- Stelsel aktif
- Stelsel pasif
- Azas ios soli
- Azas ius sanguinis
- Apatride
- Bipatride
Jawab :
a. Stelsel aktif : Orang
yang akan menjadi warga negara suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan
hukum tertentu secara aktif
b. Stelsel pasif : Orang
yang akan menjadi warga negara suatu negara/ yang berada dalam suatu negara
tanpa harus melakukan tindakan–tindakan hukum tertentu telah menjadi warga
negara
c. Azas ios soli : Azas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan daerah/tempat ia
dilahirkan
d. Azas Ius sanguinis :
Azas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pada
daerah/keturunan dari orang yang bersangkutan
e. Apartride : Seseorang
yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan
f. Bipatride : Seseorang
yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus ( rangkap )
{ LKS hal 28 }
5. Menurut pasal 4
UU/12/2006 yang dimaksud warga Negara Indonesia adalah …
Jawab :
1. Setiap orang yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ berdasarkan perjanjian pemerintah
Republik Indonesia dengan
negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia
2. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
3. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah seorang ayah warga negara Indonesia
dan ibu warga negara Indonesia
4. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara
asing
5. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari inu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan/ hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
6. Anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 ( tiga ratus ) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
7. Anak yang lahir diluar
perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
8. Anak yang lahir diluar
perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah warga negara Indonesia
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
tahun/belum kawin
9. Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.Anak yang baru lahir
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui
11.Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan/ tidak diketahui
keberadaannya
12.Anak yang dilahirkan
diluar wilayah negara Republik Indonesia
dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaran kepada
anak yang bersangkutan
13.Anak dari seorang ayah
dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan, kemudian ayah dan
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah dan janji setia.
{ LKS hal 30 }
6.
Jelaskan pengertian :
- Naturalisasi
- Naturalisasi Biasa
- Naturalisasi Istimewa
Jawab :
a. Naturalisasi : Suatu
perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
dengan jalan perwarganegaraan ada sisi aktif dan pasif
b. Naturalisasi Biasa :
Suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan
prosedur yang telah ditentukan
c. Naturalisasi Istimewa :
Kewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah ( presiden ) dengan persetujuan
DPR dengan alasan kepentingan negara/ yang bersangkutan telah berjasa terhadap
negara
{ LKS hal 31 }
7.
Syarat-syarat permohonan naturalisasi biasa adalah …
Jawab :
Syarat-syarat permohonan naturalisasi
biasa :
- Telah berusia 21 tahun
- Lahir di wilayah RI/ bertempat tinggal yang paling akhir minimal 5 tahun berturut-turut/ 10 tahun tidak berturut-turut
- Apabla ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan dari istrinya
- Dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan RI
- Dalam keadaan sehat rohaniah dan jasmaniah
- Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah antar Rp. 500,00 sampai 10.000,00 tergantung penghasilan setiap bulan
- Mempunyai mata pencaharian yang tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan yang lain apabila memperoleh kewarganegaraan/ kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
{ LKS hal 31 }
8. Menurut UU/62/1958
seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika …
Jawab :
- Kawin dengan seorang laki-laki asing
- Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warga negara Indonesia
- Anak yang orang tuanya kehilangan kewarganegaraan indonesia
- Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri
- Tidak menolak/ melepaskan kewarganegaraan lain
- Diakui oleh seorang orang asing sebagai anaknya
- Diangkat anak secara sah oleh seorang orang asing
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh menteri kehakiman dengan persetujuan dewan menteri
- Masuk dalam dinas asing tanpa izin lebh dahulu dari menteri kehakiman Indonesia
- Mengangkat sumpah/ menyatakn janji kepada negara asing.
{ LKS hal 31-32 }
9. Menurut pasal 23 UU no.
12 tahun 2006 seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila …
Jawab :
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
- Tidak menolak/ tidak melepas kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun/ sudah awin, bertempat tinggal diluar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
- Secara sukarela asuk dalam dinas asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia
- Secara sukarela mengangkat sumpah/ menyatakan janji setia kepada negara asing/ bagian negara asing tersebut
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negaraasing
- Mempunyai paspor/ surat yang bersifat negara asing/ surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
{ LKS hal 32 }
10. Sebutkan pasal-pasal
UUD 1945 serta UU yang mengatur tentang hak dan kewajiban WNI !
Jawab :
- UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3
- UUD 1945 Pasal 28
- UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2
- UUD 1945 Pasal 30 ayat 1
- UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2
- UUD 1945 Pasal 32 ayat 1
- UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5
- UUD 1945 Pasal 34 ayat 1
{ Paket hal 106-107 }
11.
Jelaskan pengertian :
- Ras
- Agama
- Gender
- Golongan
- Budaya
- Suku
Jawab :
a. Ras : Warga negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang
sama dengan orang-orang bangsa Indonesia
asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan negara Indonesia di mata dunia
Internasional
b. Agama : Kepercayaan yang
dianut masyarakat
c. Gender : Setiap warga
negara, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama
d. Golongan : Setiap warga
negara hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama
sebagai warga negara, tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal
e. Budaya : Setiap orang
hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa
dan tindak menjadikannya sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan
bangsa
f. Suku : Golongan bangsa
sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar.
----- ||| -----
0 komentar:
Posting Komentar